Hutang Dalam Pandangan Islam

           

  Qardh  berarti  pinjaman  atau  utang-piutang.  Secara  etimologi,  qardh bermakna  ُ عطقىا (memotong) (1  Isnawati  Rais  dan  Hasanudin,  Fiqh  Muamalah  dan  Aplikasinya  pada  Lembaga  Keuangan Syariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) Cet. 1, hlm.149. Dinamakan tersebut karena uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya (Sabiq, 2008). Harta yang dibayarkan kepada muqtarid  (yang  diajak  akad  qardh)  dinamakan  qarad,  sebab merupakan potongan  dari  harta  muqrid  (pemilik  barang) (Lathif, 2005). Qiradh  merupakan  kata  benda (masdar). Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh juga berarti  kebaikan  dan  atau  keburukan  yang  kita  pinjamkan (Azhim, 2011). Al-Qardh  adalah pinjaman  yang  diberikan  kepada  muqtaridh  yang  membutuhkan  dana  dan/atau uang (Ali, 2005). 

Pengertian  al-qardh menurut  terminologi,  antara  lain  dikemukakan  oleh ulama Hanafiyah. Menurutnya  qardh  adalah  “Sesuatu  yang  diberikan  dari  harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya.” Sementara definisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah “suatu penyerahan harta kepada orang  lain  yang  tidak  disertai  iwadh  (imbalan)  atau  tambahan  dalam pengembaliannya.”  Sedangkan  menurut  ulama  Syafi‟iyah,  “qardh  mempunyai pengertian yang sama dengan dengan term as-Salaf, yakni akad pemilikan sesuatu  untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan”.

Dari  definisi  tersebut  tampaklah  bahwa  sesungguhnya  qardh merupakan salah satu  jenis pendekatan untuk bertaqarrub kepada Allah dan merupakan  jenis muamalah  yang  bercorak  ta’awun  (pertolongan)  kepada  pihak  lain  untuk memenuhi  kebutuhannya,  karena  muqtaridh  (penghutang/debitur)  tidak diwajibkan  memberikan  iwadh  (tambahan)  dalam  pengembalian  harta  yang dipinjamnya  itu  kepada  muqridh  (yang memberikan  pinjaman/kreditur).

Ajaran agama islam membolehkan hutang karena hutang adalah bagian dari tolong menolong sesama manusia (hablun minan naas) sebagaimana dalam beberapa surat dan ayat dalam alquran berikut ini:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam melakukan kejahatan dan kerusakan.” Al Maidah (5):2

“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun.” At Taghabun (64):17

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Al Baqarah (2): 245

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” Al Hadid (57):11

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” Al Hadid (57):18

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surge yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” Al Maidah (5):12

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasannya) disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” Al Muzammil (73):20

Nabi Muhammad SAW memulai perdagangannya dengan berhutang kepada saudagar kaya yang kemudian menjadi istrinya, Khadijah al Kubro. Beliau membawa barang dagangan milik Khadijah bersama pamannya Abu Thalib untuk diperdagangkan  di kota Thaif dan kota-kota lainnya. Proses ‘membawa’ barang dagangan ini sudah tentu dicatat baik oleh Nabi Muhammad SAW selaku pembawa barang dagangan maupun oleh Khadijah selaku pemilik barang dagangan (cahyadi, 2014).

a. Transaksi Kredit dan Permodalan dalam Islam

            Jika hutang merupakan kontrak sosial yang karenanya maka tidak dihalalkan untuk mengambil keuntungan, sebab setiap keuntungan atas hutang adalah riba dan riba adalah haram (Dzajuli, 2007) lantas bagaimanakah konsep pembiayaan/ permodalan dalam islam dapat dijalankan? Sebagaimana hutang yang dijadikan alternatif modal/ pembiayaan dalam bisnis mainstream.

            “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Demikian sepenggal terjemahan surat al-baqarah ayat 275. Rasulullah salallahu alaihi wassalam  bersabda, yang artinya “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Alternatif pembiayaan/ modal yang dapat dipilih oleh sebuah perseroan atau individu dalam konteks islam supaya menghindarkan dirinya dari riba adalah pembiayaan yang diperoleh melalui kontrak jual beli atau investasi (profit-loss sharing).

            Islam memisahkan antara transaksi sosial (taqarrub) yang bersifat non-profit dan transaksi bisnis (ijarah) yang memang ditujukan untuk mencari keuntungan. Hutang dalam perspektif islam merupakan kontrak sosial yang dengannya maka haram hukumnya untuk mencari keuntungan dengan memberikan bunga, berbeda perspektif dalam bisnis mainstream yang menganggap bahwa bunga adalah kompensasi atas penggunaan aset melalui hutang. Seseorang berhak menerima keuntungan sebab ia bersedia menerima risiko rugi, sebagaimana sabda Rasulullah salallahu alaihi wassalam  yang artinya “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” Oleh karenanya transfer keuntungan hanya boleh diterima melalui aktivitas bisnis bukan hanya transfer money semata.

1. Jual beli kredit

Islam membolehkan pihak yang membeli barang, kemudian menjualnya, baik secara cash maupun kredit. Melebihi harga karena penuandaan pembayaran diperbolehkan. Dari Abdullah bin Amr bin al-‘As Radhiallahu ‘anhu dan dari ayahnya berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Diriwayatkan  dari  Aisyah  radhiyallahu‟anha,  dia  telah berkata  : “Rasulullah shallahu „alaihi wa sallam pernah membeli makanan  dari  seeorang  yahudi  dengan  cara  menangguhkan pembayarannya,  lalu  beliau  menyerahkan  baju  besi  sebagai gadaiannya”. Menaggapi hadith di atas, alasan yang dikemukakan al-Syantiqi yang memperbolehkan penambahan harga karena penundaan dan bukan merupakan riba, karena penambahan harga bukan merupakan salah satu yang terukur, seperti ditimbang, diukur dan sebagainya. Sementara riba merupakan berkaitan yang terukur. Dengan demikian seseorang yang menjual mobil dengan harga cash 90 Juta, kemudian dengan harga kredit 100 Juta, maka hal itu diperbolehkan, selama tidak ada kecurangan dan penipuan. Artinya, pembayaran dilakukan dengan secara angsuran, misalnya selama sepuluh bulan dengan cicilan 10 Juta. pembayaran yang diangsur adalah harga pembayarannya pembayaran disyaratkan terbagi-bagi secara jelas dalam waktu tertentu”.25

Diperbolehkannya jual beli kredit dapat menjadi ruang bagi individu ataupun perseroan yang ingin mendapatkan keuntungan melalui praktik permodalan atau pembiayaan, ketika mendapatkan keuntungan berbasis hutang (transfer money) tidak diperbolehkan.

2. Salam

            Akad as-salam merupakan  istilah  dalam  literasi  Arab  yang  secara etimologi  mengandung makna memberikan,  dan  meninggalkan  dan mendahulukan.  Artinya,  mempercepat  (penyerahan)  modal  atau mendahulukannyasecara sederhana. Secara istilah, as-salam disebut menjual suatu barang  yang penyerahannya ditunda,  atau menjual barang  yang ciri-cirinya  jelas dengan  pembayaran  modal  lebih  awal,  sedangkan  barangnya  diserahkan  di transaksi dengan bentuk pesanan dikenal dengan  as-salam.

Ulama Syafi‟iyah dan Hanabilah mendefenisikan bahwa as-salam sebagai akad  yang  disepakati  dengan  cara  tertentu  dan  membayar  terlebih  dahulu, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari. Imam Maliki mendefenisikan as-salam  dengan  jual-beli  yang modalnya  dibayar  dahulu,  sedangkan  barangnya diserahkan  sesuai  waktu  yang  disepakati (Djamil, 2013). Para  ahli  fikih  di  atas  berbeda pendapat  dalam mendefinisikan  transaksi  as-salam.  Perbedaan  ini  didasari  oleh perbedaan persyaratan yang dikemukakan oleh masing-masing mereka mengenai dasar hukum dari as-salamyang tertera pada QS al-Baqarah, (2):282 yaitu: Apabila  kamu  bermu‟amalah  tidak  secara  tunai  untuk  waktu  yang ditentukan, maka tuliskanlah. Terkait  dengan  ayat  di  atas,  Ibnu  Abbas  menjelaskan  keterkaitan  ayat tersebut  dengan  transaksi  as-salam  sebagaimana  ungkapannya,  “saya  bersaksi bahwa as-salam  yang dijamin untuk  jangka waktu  tertentu  telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW  datang  ke Madinah  dimana  penduduknya melakukan  as-salam pada buah-buahan untuk jangka watu satu, dua, tiga tahun, lalu beliau berkata: Ketika  Rasulullah  SAW  datang  ke  Madinah,  sementara  penduduk Madinah menghutangkan kurma  selama  satu  tahun, dua  tahun  serta  tiga tahun.  Kemudian  Rasulullah  SAW  bersabda  barang  siapa  yang menghutangkan  kurma,  maka  hendaknya  ia  menghutangkan  dalam takaran yang diketahui, dan  timbangan yang diketahui  serta  tempo yang diketahui (HR: Muslim).

Praktik salam jamak dilakukan di perbankan  syariah,  salam merupakan  suatu  akad jual beli layaknya murabahah. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pembayaran  serta  penyerahan  objek  yang  diperjualbelikan.. Dalam akad  salam, pembeli wajib menyerahkan uang muka atas objek yang dibelinya,  lalu  barang  diserahterimakan  dalam  kurun waktu  tertentu. Salam dapat diaplikasikan sebagai bagian dari pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank (individu/ perseroan) kepada debitur yang membutuhkan modal guna menjalankan usahanya, sedangkan bank (perseroan atau individu yang bertindak sebagai prinsipal) dapat memperoleh hasil dari usaha nasabah  lalu menjualnya kepada yang berkepentingan.  Ini lebih dikenal dengan salam pararel. Aplikasi  akad  salam  dalam  bank,  bank  bertindak  sebagai pembeli,  sementara  nasabah  sebagai  penjual.  Ketika  barang  telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah  itu sendiri secara  tunai maupun cicilan. Harga  beli  bank  adalah  harga  pokok  ditambah  keuntungan (Muhammad, 2005).

3. Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudharib , untuk tujuan menjalankan usaha dagang (Saeed, 2004: 77). Secara istilah, para ulama mengartikan mudharabah  dengan redaksi yang berbeda, Namun substansinya sama, yaitu perjanjian kemitraan atau kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib  ) dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.Sedangkan kerugian fnansial ditanggung oleh  pemilik  modal.  Pengelola  modal  tidak  menanggung  risiko  fnansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga danwaktu (non fnancial), kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola (al-Zuhaily, tt.: 836).

            Prinsip bagi hasil dalam mudharabah mendasarkan pengelolaan usahanya dengan filosof utama kemitraan dan kebersamaan (sharing), dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur kepercayaan (amanah), kejujuran dan kesepakatan. Penekanan Islam pada kerjasama sebagai suatu konsep utama dalam kehidupan ekonomi telah menimbulkan keyakinan bahwa pembagian laba dan peran serta adalah alternatif dasar bagi sistem keuangan syariah dan investasi lainnya dalam kerangka Islam (Sa’diyah dan Arifin, 2013). Selain itu dalam mudharabah  terkandung prinsip kehati-hatian (prudential principle) yaitu suatu prinsip yang menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak mudharib  , maupun penyerahan modal oleh pihak  shahib al-mal  harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan mengikuti segala ketentuan yang mengikat perjanjian mudharabah tersebut.

            Melalui mudharabah transfer likuiditas dapat dijembatani melalui sebuah proyek kerja dengan satu korporasi sebagai pemodal sementara korporasi lain sebagai pelaku atau pengelola usaha. Dalam perspektif islam, setiap uang yang terlibat dalam sebuah aktivtas bisnis harus disertai dengan barang atau jasa yang mengikutinya, tidak diperkenankan dalam pandangan islam uang menghasilkan uang sebagaimana layaknya hutang dalam bisnis konvensional, “Dari  sahabat  Ibnu  Umar  radhiallahu  ‘anhu,  bahwasanya  Nabi shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam  melarang  jual-beli  piutang  dengan piutang.”  (Riwayat  Ad  Daraquthny,  Al  Hakim  dan  Al  Baihaqy  dan hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama’ diantaranya Imam As Syafi’i, Ahmad, dan disetujui oleh Al Albany) (Qusthoniah, 2016).

Leave a comment