Qardh berarti pinjaman atau utang-piutang. Secara etimologi, qardh bermakna ُ عطقىا (memotong) (1 Isnawati Rais dan Hasanudin, Fiqh Muamalah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) Cet. 1, hlm.149. Dinamakan tersebut karena uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya (Sabiq, 2008). Harta yang dibayarkan kepada muqtarid (yang diajak akad qardh) dinamakan qarad, sebab merupakan potongan dari harta muqrid (pemilik barang) (Lathif, 2005). Qiradh merupakan kata benda (masdar). Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh juga berarti kebaikan dan atau keburukan yang kita pinjamkan (Azhim, 2011). Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada muqtaridh yang membutuhkan dana dan/atau uang (Ali, 2005).
Pengertian al-qardh menurut terminologi, antara lain dikemukakan oleh ulama Hanafiyah. Menurutnya qardh adalah “Sesuatu yang diberikan dari harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya.” Sementara definisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah “suatu penyerahan harta kepada orang lain yang tidak disertai iwadh (imbalan) atau tambahan dalam pengembaliannya.” Sedangkan menurut ulama Syafi‟iyah, “qardh mempunyai pengertian yang sama dengan dengan term as-Salaf, yakni akad pemilikan sesuatu untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan”.
Dari definisi tersebut tampaklah bahwa sesungguhnya qardh merupakan salah satu jenis pendekatan untuk bertaqarrub kepada Allah dan merupakan jenis muamalah yang bercorak ta’awun (pertolongan) kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya, karena muqtaridh (penghutang/debitur) tidak diwajibkan memberikan iwadh (tambahan) dalam pengembalian harta yang dipinjamnya itu kepada muqridh (yang memberikan pinjaman/kreditur).
Ajaran agama islam membolehkan hutang karena hutang adalah bagian dari tolong menolong sesama manusia (hablun minan naas) sebagaimana dalam beberapa surat dan ayat dalam alquran berikut ini:
“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam melakukan kejahatan dan kerusakan.” Al Maidah (5):2
“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun.” At Taghabun (64):17
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Al Baqarah (2): 245
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” Al Hadid (57):11
“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” Al Hadid (57):18
“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surge yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” Al Maidah (5):12
“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasannya) disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” Al Muzammil (73):20
Nabi Muhammad SAW memulai perdagangannya dengan berhutang kepada saudagar kaya yang kemudian menjadi istrinya, Khadijah al Kubro. Beliau membawa barang dagangan milik Khadijah bersama pamannya Abu Thalib untuk diperdagangkan di kota Thaif dan kota-kota lainnya. Proses ‘membawa’ barang dagangan ini sudah tentu dicatat baik oleh Nabi Muhammad SAW selaku pembawa barang dagangan maupun oleh Khadijah selaku pemilik barang dagangan (cahyadi, 2014).
a. Transaksi Kredit dan Permodalan dalam Islam
Jika hutang merupakan kontrak sosial yang karenanya maka tidak dihalalkan untuk mengambil keuntungan, sebab setiap keuntungan atas hutang adalah riba dan riba adalah haram (Dzajuli, 2007) lantas bagaimanakah konsep pembiayaan/ permodalan dalam islam dapat dijalankan? Sebagaimana hutang yang dijadikan alternatif modal/ pembiayaan dalam bisnis mainstream.
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Demikian sepenggal terjemahan surat al-baqarah ayat 275. Rasulullah salallahu alaihi wassalam bersabda, yang artinya “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Alternatif pembiayaan/ modal yang dapat dipilih oleh sebuah perseroan atau individu dalam konteks islam supaya menghindarkan dirinya dari riba adalah pembiayaan yang diperoleh melalui kontrak jual beli atau investasi (profit-loss sharing).
Islam memisahkan antara transaksi sosial (taqarrub) yang bersifat non-profit dan transaksi bisnis (ijarah) yang memang ditujukan untuk mencari keuntungan. Hutang dalam perspektif islam merupakan kontrak sosial yang dengannya maka haram hukumnya untuk mencari keuntungan dengan memberikan bunga, berbeda perspektif dalam bisnis mainstream yang menganggap bahwa bunga adalah kompensasi atas penggunaan aset melalui hutang. Seseorang berhak menerima keuntungan sebab ia bersedia menerima risiko rugi, sebagaimana sabda Rasulullah salallahu alaihi wassalam yang artinya “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” Oleh karenanya transfer keuntungan hanya boleh diterima melalui aktivitas bisnis bukan hanya transfer money semata.
1. Jual beli kredit
Islam membolehkan pihak yang membeli barang, kemudian menjualnya, baik secara cash maupun kredit. Melebihi harga karena penuandaan pembayaran diperbolehkan. Dari Abdullah bin Amr bin al-‘As Radhiallahu ‘anhu dan dari ayahnya berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu‟anha, dia telah berkata : “Rasulullah shallahu „alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari seeorang yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya, lalu beliau menyerahkan baju besi sebagai gadaiannya”. Menaggapi hadith di atas, alasan yang dikemukakan al-Syantiqi yang memperbolehkan penambahan harga karena penundaan dan bukan merupakan riba, karena penambahan harga bukan merupakan salah satu yang terukur, seperti ditimbang, diukur dan sebagainya. Sementara riba merupakan berkaitan yang terukur. Dengan demikian seseorang yang menjual mobil dengan harga cash 90 Juta, kemudian dengan harga kredit 100 Juta, maka hal itu diperbolehkan, selama tidak ada kecurangan dan penipuan. Artinya, pembayaran dilakukan dengan secara angsuran, misalnya selama sepuluh bulan dengan cicilan 10 Juta. pembayaran yang diangsur adalah harga pembayarannya pembayaran disyaratkan terbagi-bagi secara jelas dalam waktu tertentu”.25
Diperbolehkannya jual beli kredit dapat menjadi ruang bagi individu ataupun perseroan yang ingin mendapatkan keuntungan melalui praktik permodalan atau pembiayaan, ketika mendapatkan keuntungan berbasis hutang (transfer money) tidak diperbolehkan.
2. Salam
Akad as-salam merupakan istilah dalam literasi Arab yang secara etimologi mengandung makna memberikan, dan meninggalkan dan mendahulukan. Artinya, mempercepat (penyerahan) modal atau mendahulukannyasecara sederhana. Secara istilah, as-salam disebut menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual barang yang ciri-cirinya jelas dengan pembayaran modal lebih awal, sedangkan barangnya diserahkan di transaksi dengan bentuk pesanan dikenal dengan as-salam.
Ulama Syafi‟iyah dan Hanabilah mendefenisikan bahwa as-salam sebagai akad yang disepakati dengan cara tertentu dan membayar terlebih dahulu, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari. Imam Maliki mendefenisikan as-salam dengan jual-beli yang modalnya dibayar dahulu, sedangkan barangnya diserahkan sesuai waktu yang disepakati (Djamil, 2013). Para ahli fikih di atas berbeda pendapat dalam mendefinisikan transaksi as-salam. Perbedaan ini didasari oleh perbedaan persyaratan yang dikemukakan oleh masing-masing mereka mengenai dasar hukum dari as-salamyang tertera pada QS al-Baqarah, (2):282 yaitu: Apabila kamu bermu‟amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka tuliskanlah. Terkait dengan ayat di atas, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi as-salam sebagaimana ungkapannya, “saya bersaksi bahwa as-salam yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan as-salam pada buah-buahan untuk jangka watu satu, dua, tiga tahun, lalu beliau berkata: Ketika Rasulullah SAW datang ke Madinah, sementara penduduk Madinah menghutangkan kurma selama satu tahun, dua tahun serta tiga tahun. Kemudian Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang menghutangkan kurma, maka hendaknya ia menghutangkan dalam takaran yang diketahui, dan timbangan yang diketahui serta tempo yang diketahui (HR: Muslim).
Praktik salam jamak dilakukan di perbankan syariah, salam merupakan suatu akad jual beli layaknya murabahah. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pembayaran serta penyerahan objek yang diperjualbelikan.. Dalam akad salam, pembeli wajib menyerahkan uang muka atas objek yang dibelinya, lalu barang diserahterimakan dalam kurun waktu tertentu. Salam dapat diaplikasikan sebagai bagian dari pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank (individu/ perseroan) kepada debitur yang membutuhkan modal guna menjalankan usahanya, sedangkan bank (perseroan atau individu yang bertindak sebagai prinsipal) dapat memperoleh hasil dari usaha nasabah lalu menjualnya kepada yang berkepentingan. Ini lebih dikenal dengan salam pararel. Aplikasi akad salam dalam bank, bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai maupun cicilan. Harga beli bank adalah harga pokok ditambah keuntungan (Muhammad, 2005).
3. Mudharabah
Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudharib , untuk tujuan menjalankan usaha dagang (Saeed, 2004: 77). Secara istilah, para ulama mengartikan mudharabah dengan redaksi yang berbeda, Namun substansinya sama, yaitu perjanjian kemitraan atau kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib ) dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.Sedangkan kerugian fnansial ditanggung oleh pemilik modal. Pengelola modal tidak menanggung risiko fnansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga danwaktu (non fnancial), kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola (al-Zuhaily, tt.: 836).
Prinsip bagi hasil dalam mudharabah mendasarkan pengelolaan usahanya dengan filosof utama kemitraan dan kebersamaan (sharing), dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur kepercayaan (amanah), kejujuran dan kesepakatan. Penekanan Islam pada kerjasama sebagai suatu konsep utama dalam kehidupan ekonomi telah menimbulkan keyakinan bahwa pembagian laba dan peran serta adalah alternatif dasar bagi sistem keuangan syariah dan investasi lainnya dalam kerangka Islam (Sa’diyah dan Arifin, 2013). Selain itu dalam mudharabah terkandung prinsip kehati-hatian (prudential principle) yaitu suatu prinsip yang menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak mudharib , maupun penyerahan modal oleh pihak shahib al-mal harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan mengikuti segala ketentuan yang mengikat perjanjian mudharabah tersebut.
Melalui mudharabah transfer likuiditas dapat dijembatani melalui sebuah proyek kerja dengan satu korporasi sebagai pemodal sementara korporasi lain sebagai pelaku atau pengelola usaha. Dalam perspektif islam, setiap uang yang terlibat dalam sebuah aktivtas bisnis harus disertai dengan barang atau jasa yang mengikutinya, tidak diperkenankan dalam pandangan islam uang menghasilkan uang sebagaimana layaknya hutang dalam bisnis konvensional, “Dari sahabat Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual-beli piutang dengan piutang.” (Riwayat Ad Daraquthny, Al Hakim dan Al Baihaqy dan hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama’ diantaranya Imam As Syafi’i, Ahmad, dan disetujui oleh Al Albany) (Qusthoniah, 2016).