Certified Islamic Money Manager

CIMM, atau Certified Islamic Money Manager merupakan gelar yang diberikan kepada peserta yang telah mengikuti pelatihan Islamic Financial Planner level Beginner selama 1 (satu) Hari.

Pelatihan ini sangat cocok di ikuti oleh rekan-rekan yang ingin mengetahui dasar-dasar perencanaan keuangan Islam untuk dapat diaplikasikan pada kehidupan pribadi ataupun keluarga. Sehingga siapapun sangat dianjurkan untuk mengikuti pelatihan ini agar dapat mengelola harta sesuai dengan arahan Al-Quran dan Hadist

Materi Pembelajaran

Pelatihan CIMM akan diselenggarakan selama 1 (satu) hari, dan materi yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

  • Pengantar Ilmu Perencanaan Keuangan Islam
  • Perekonomian rumah tangga dalam perspektif Islam
  • Pengelolaan dan pencatatan harta dalam Islam
  • Asuransi dan tujuan keuangan Islami

Pelatihan akan dilakukan secara luring (offline)/ tatap muka dengan jumlah peserta yang sedikit (semi privat).

Langkah Selanjutnya…

Setelah peserta menyelesaikan tahap pelatihan, maka peserta akan diarahkan untuk mengikuti ujian yang akan menentukan kelulusan peserta yang bilamana peserta lulus ujian tersebut, maka IARFC Indonesia akan menganugerahkan peserta dengan gelar CIMM, atau Certified Islamic Money Manager, dan akan tergabung bersama komunitas Perencana Keuangan Islam ESFAND.

Hal Yang Perlu Diperhatikan

Setelah memiliki gelar, peserta yang bersangkutan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran ulang setiap 1 (satu) tahun untuk tetap dapat menggunakan gelar yang bersangkutan, dan juga tetap terdaftar di IAFRC Indonesia.

Persyaratan:

  • Memiliki sekurangnya 10 CE Point
  • Membayar biaya registrasi ulang senilai Rp. 200.000,-

Apabila peserta yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan yang ada, maka peserta tersebut tidak akan diperbolehkan lagi untuk menyandang gelar yang bersangkutan, dan akan di hapus dari daftar kepemilikan gelar yang bersangkutan oleh IARFC Indonesia.

Peserta akan tetap terdaftar sebagai alumni dari IARFC Indonesia dan Komunitas Perencana Keuangan Islam ESFAND sehingga peserta yang bersangkutan akan tetap dapat berkontribusi dalam acara-acara yang diperuntukkan kepada alumni.

Selama mengikuti workshop ini fasilitas yang akan kalian dapatkan adalah;

  1. Ruang kelas yang nyaman
  2. Semi privat (5 – 8 orang)
  3. Free Konsultasi
  4. Free Snack
  5. Materi Workshop

Di bawah ini merupakan form pendaftaran online yang harus bapak/ ibu isi sebagai langkah awal untuk proses pendaftaran program sertifikasi kami, selanjutnya apabila form pendaftaran ini sudah di isi, maka bapak/ ibu akan kami hubungi melalui email/ whatsapp aktif untuk melanjutkan prosedur selanjutnya. Seluruh proses pendaftaran sertifikasi ini dilakukan secara online (daring)

Sapa CEO!

Ali Farhan., SE., MSEI., RIFA

Assalamu alaikum warahmatullah wa barokatuh,

Perkenalkan saya Ali Farhan, founder dari Globalcare. Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang konsultan manajemen, penerbitan buku, dan kursus profesional. Visi kami adalah menjadi rekan kerja yang profesional dan berkontribusi secara positif bagi sebanyak-banyaknya stakeholder. Untuk mencapai visi itu, kami telah menjalin kerjasama jangka panjang dengan beberapa mitra strategis, supaya bisnis ini memiliki sustainability yang bagus di masa yang akan datang. Beberapa klien di berbagai bidang usaha telah mempercayakan proses manajemennya bersama dengan kami, ke depan kami harap akan ada mitra dan jalinan kerjasama baru dengan entitas lain yang lebih beragam. Demikian perkenalan singkat dari kami, terima kasih.

Wassalamu alaikum warahmatullah wa barokatuh,

Hutang Dalam Pandangan Islam

           

  Qardh  berarti  pinjaman  atau  utang-piutang.  Secara  etimologi,  qardh bermakna  ُ عطقىا (memotong) (1  Isnawati  Rais  dan  Hasanudin,  Fiqh  Muamalah  dan  Aplikasinya  pada  Lembaga  Keuangan Syariah, (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2011) Cet. 1, hlm.149. Dinamakan tersebut karena uang yang diambil oleh orang yang meminjamkan memotong sebagian hartanya (Sabiq, 2008). Harta yang dibayarkan kepada muqtarid  (yang  diajak  akad  qardh)  dinamakan  qarad,  sebab merupakan potongan  dari  harta  muqrid  (pemilik  barang) (Lathif, 2005). Qiradh  merupakan  kata  benda (masdar). Kata qiradh memiliki arti bahasa yang sama dengan qardh. Qiradh juga berarti  kebaikan  dan  atau  keburukan  yang  kita  pinjamkan (Azhim, 2011). Al-Qardh  adalah pinjaman  yang  diberikan  kepada  muqtaridh  yang  membutuhkan  dana  dan/atau uang (Ali, 2005). 

Pengertian  al-qardh menurut  terminologi,  antara  lain  dikemukakan  oleh ulama Hanafiyah. Menurutnya  qardh  adalah  “Sesuatu  yang  diberikan  dari  harta mitsil (yang memiliki perumpamaan) untuk memenuhi kebutuhannya.” Sementara definisi qardh menurut ulama Malikiyah adalah “suatu penyerahan harta kepada orang  lain  yang  tidak  disertai  iwadh  (imbalan)  atau  tambahan  dalam pengembaliannya.”  Sedangkan  menurut  ulama  Syafi‟iyah,  “qardh  mempunyai pengertian yang sama dengan dengan term as-Salaf, yakni akad pemilikan sesuatu  untuk dikembalikan dengan yang sejenis atau yang sepadan”.

Dari  definisi  tersebut  tampaklah  bahwa  sesungguhnya  qardh merupakan salah satu  jenis pendekatan untuk bertaqarrub kepada Allah dan merupakan  jenis muamalah  yang  bercorak  ta’awun  (pertolongan)  kepada  pihak  lain  untuk memenuhi  kebutuhannya,  karena  muqtaridh  (penghutang/debitur)  tidak diwajibkan  memberikan  iwadh  (tambahan)  dalam  pengembalian  harta  yang dipinjamnya  itu  kepada  muqridh  (yang memberikan  pinjaman/kreditur).

Ajaran agama islam membolehkan hutang karena hutang adalah bagian dari tolong menolong sesama manusia (hablun minan naas) sebagaimana dalam beberapa surat dan ayat dalam alquran berikut ini:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam melakukan kejahatan dan kerusakan.” Al Maidah (5):2

“Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik niscaya Allah melipatgandakan balasannya kepadamu dan mengampuni kamu. Dan Allah maha Pembalas jasa lagi maha Penyantun.” At Taghabun (64):17

“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” Al Baqarah (2): 245

“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” Al Hadid (57):11

“Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka, dan bagi mereka pahala yang banyak.” Al Hadid (57):18

“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surge yang mengalir didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir diantaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” Al Maidah (5):12

“Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasannya) disisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya.” Al Muzammil (73):20

Nabi Muhammad SAW memulai perdagangannya dengan berhutang kepada saudagar kaya yang kemudian menjadi istrinya, Khadijah al Kubro. Beliau membawa barang dagangan milik Khadijah bersama pamannya Abu Thalib untuk diperdagangkan  di kota Thaif dan kota-kota lainnya. Proses ‘membawa’ barang dagangan ini sudah tentu dicatat baik oleh Nabi Muhammad SAW selaku pembawa barang dagangan maupun oleh Khadijah selaku pemilik barang dagangan (cahyadi, 2014).

a. Transaksi Kredit dan Permodalan dalam Islam

            Jika hutang merupakan kontrak sosial yang karenanya maka tidak dihalalkan untuk mengambil keuntungan, sebab setiap keuntungan atas hutang adalah riba dan riba adalah haram (Dzajuli, 2007) lantas bagaimanakah konsep pembiayaan/ permodalan dalam islam dapat dijalankan? Sebagaimana hutang yang dijadikan alternatif modal/ pembiayaan dalam bisnis mainstream.

            “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Demikian sepenggal terjemahan surat al-baqarah ayat 275. Rasulullah salallahu alaihi wassalam  bersabda, yang artinya “Tiga perkara yang mengandung berkah adalah jual-beli yang ditangguhkan, melakukan qiradh (memberi modal pada orang lain), dan yang mencampurkan gandum dengan jelas untuk keluarga, bukan untuk diperjualbelikan.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib). Alternatif pembiayaan/ modal yang dapat dipilih oleh sebuah perseroan atau individu dalam konteks islam supaya menghindarkan dirinya dari riba adalah pembiayaan yang diperoleh melalui kontrak jual beli atau investasi (profit-loss sharing).

            Islam memisahkan antara transaksi sosial (taqarrub) yang bersifat non-profit dan transaksi bisnis (ijarah) yang memang ditujukan untuk mencari keuntungan. Hutang dalam perspektif islam merupakan kontrak sosial yang dengannya maka haram hukumnya untuk mencari keuntungan dengan memberikan bunga, berbeda perspektif dalam bisnis mainstream yang menganggap bahwa bunga adalah kompensasi atas penggunaan aset melalui hutang. Seseorang berhak menerima keuntungan sebab ia bersedia menerima risiko rugi, sebagaimana sabda Rasulullah salallahu alaihi wassalam  yang artinya “Tidak boleh ada keuntungan tanpa menanggung resiko kerugian.” Oleh karenanya transfer keuntungan hanya boleh diterima melalui aktivitas bisnis bukan hanya transfer money semata.

1. Jual beli kredit

Islam membolehkan pihak yang membeli barang, kemudian menjualnya, baik secara cash maupun kredit. Melebihi harga karena penuandaan pembayaran diperbolehkan. Dari Abdullah bin Amr bin al-‘As Radhiallahu ‘anhu dan dari ayahnya berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk menghutang seekor unta akan dibayar dengan dua ekor unta zakat. Diriwayatkan  dari  Aisyah  radhiyallahu‟anha,  dia  telah berkata  : “Rasulullah shallahu „alaihi wa sallam pernah membeli makanan  dari  seeorang  yahudi  dengan  cara  menangguhkan pembayarannya,  lalu  beliau  menyerahkan  baju  besi  sebagai gadaiannya”. Menaggapi hadith di atas, alasan yang dikemukakan al-Syantiqi yang memperbolehkan penambahan harga karena penundaan dan bukan merupakan riba, karena penambahan harga bukan merupakan salah satu yang terukur, seperti ditimbang, diukur dan sebagainya. Sementara riba merupakan berkaitan yang terukur. Dengan demikian seseorang yang menjual mobil dengan harga cash 90 Juta, kemudian dengan harga kredit 100 Juta, maka hal itu diperbolehkan, selama tidak ada kecurangan dan penipuan. Artinya, pembayaran dilakukan dengan secara angsuran, misalnya selama sepuluh bulan dengan cicilan 10 Juta. pembayaran yang diangsur adalah harga pembayarannya pembayaran disyaratkan terbagi-bagi secara jelas dalam waktu tertentu”.25

Diperbolehkannya jual beli kredit dapat menjadi ruang bagi individu ataupun perseroan yang ingin mendapatkan keuntungan melalui praktik permodalan atau pembiayaan, ketika mendapatkan keuntungan berbasis hutang (transfer money) tidak diperbolehkan.

2. Salam

            Akad as-salam merupakan  istilah  dalam  literasi  Arab  yang  secara etimologi  mengandung makna memberikan,  dan  meninggalkan  dan mendahulukan.  Artinya,  mempercepat  (penyerahan)  modal  atau mendahulukannyasecara sederhana. Secara istilah, as-salam disebut menjual suatu barang  yang penyerahannya ditunda,  atau menjual barang  yang ciri-cirinya  jelas dengan  pembayaran  modal  lebih  awal,  sedangkan  barangnya  diserahkan  di transaksi dengan bentuk pesanan dikenal dengan  as-salam.

Ulama Syafi‟iyah dan Hanabilah mendefenisikan bahwa as-salam sebagai akad  yang  disepakati  dengan  cara  tertentu  dan  membayar  terlebih  dahulu, sedangkan barangnya diserahkan di kemudian hari. Imam Maliki mendefenisikan as-salam  dengan  jual-beli  yang modalnya  dibayar  dahulu,  sedangkan  barangnya diserahkan  sesuai  waktu  yang  disepakati (Djamil, 2013). Para  ahli  fikih  di  atas  berbeda pendapat  dalam mendefinisikan  transaksi  as-salam.  Perbedaan  ini  didasari  oleh perbedaan persyaratan yang dikemukakan oleh masing-masing mereka mengenai dasar hukum dari as-salamyang tertera pada QS al-Baqarah, (2):282 yaitu: Apabila  kamu  bermu‟amalah  tidak  secara  tunai  untuk  waktu  yang ditentukan, maka tuliskanlah. Terkait  dengan  ayat  di  atas,  Ibnu  Abbas  menjelaskan  keterkaitan  ayat tersebut  dengan  transaksi  as-salam  sebagaimana  ungkapannya,  “saya  bersaksi bahwa as-salam  yang dijamin untuk  jangka waktu  tertentu  telah dihalalkan oleh Allah pada Kitab-Nya dan diizinkan-Nya”. Ibnu Abbas juga meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW  datang  ke Madinah  dimana  penduduknya melakukan  as-salam pada buah-buahan untuk jangka watu satu, dua, tiga tahun, lalu beliau berkata: Ketika  Rasulullah  SAW  datang  ke  Madinah,  sementara  penduduk Madinah menghutangkan kurma  selama  satu  tahun, dua  tahun  serta  tiga tahun.  Kemudian  Rasulullah  SAW  bersabda  barang  siapa  yang menghutangkan  kurma,  maka  hendaknya  ia  menghutangkan  dalam takaran yang diketahui, dan  timbangan yang diketahui  serta  tempo yang diketahui (HR: Muslim).

Praktik salam jamak dilakukan di perbankan  syariah,  salam merupakan  suatu  akad jual beli layaknya murabahah. Perbedaan mendasar hanya terletak pada pembayaran  serta  penyerahan  objek  yang  diperjualbelikan.. Dalam akad  salam, pembeli wajib menyerahkan uang muka atas objek yang dibelinya,  lalu  barang  diserahterimakan  dalam  kurun waktu  tertentu. Salam dapat diaplikasikan sebagai bagian dari pembiayaan yang dapat diberikan oleh bank (individu/ perseroan) kepada debitur yang membutuhkan modal guna menjalankan usahanya, sedangkan bank (perseroan atau individu yang bertindak sebagai prinsipal) dapat memperoleh hasil dari usaha nasabah  lalu menjualnya kepada yang berkepentingan.  Ini lebih dikenal dengan salam pararel. Aplikasi  akad  salam  dalam  bank,  bank  bertindak  sebagai pembeli,  sementara  nasabah  sebagai  penjual.  Ketika  barang  telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah  itu sendiri secara  tunai maupun cicilan. Harga  beli  bank  adalah  harga  pokok  ditambah  keuntungan (Muhammad, 2005).

3. Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak antara dua pihak dimana satu pihak disebut rab al-mal (investor) mempercayakan uang kepada pihak kedua, yang disebut mudharib , untuk tujuan menjalankan usaha dagang (Saeed, 2004: 77). Secara istilah, para ulama mengartikan mudharabah  dengan redaksi yang berbeda, Namun substansinya sama, yaitu perjanjian kemitraan atau kerjasama antara pemilik modal (shahibul mal) dan pengelola modal (mudharib  ) dengan pembagian keuntungan yang disepakati bersama.Sedangkan kerugian fnansial ditanggung oleh  pemilik  modal.  Pengelola  modal  tidak  menanggung  risiko  fnansial karena dia telah menanggung kerugian lain yaitu berupa tenaga danwaktu (non fnancial), kecuali kalau kerugian tersebut terjadi akibat kecurangan pengelola (al-Zuhaily, tt.: 836).

            Prinsip bagi hasil dalam mudharabah mendasarkan pengelolaan usahanya dengan filosof utama kemitraan dan kebersamaan (sharing), dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur kepercayaan (amanah), kejujuran dan kesepakatan. Penekanan Islam pada kerjasama sebagai suatu konsep utama dalam kehidupan ekonomi telah menimbulkan keyakinan bahwa pembagian laba dan peran serta adalah alternatif dasar bagi sistem keuangan syariah dan investasi lainnya dalam kerangka Islam (Sa’diyah dan Arifin, 2013). Selain itu dalam mudharabah  terkandung prinsip kehati-hatian (prudential principle) yaitu suatu prinsip yang menegaskan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan oleh pihak mudharib  , maupun penyerahan modal oleh pihak  shahib al-mal  harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan mengikuti segala ketentuan yang mengikat perjanjian mudharabah tersebut.

            Melalui mudharabah transfer likuiditas dapat dijembatani melalui sebuah proyek kerja dengan satu korporasi sebagai pemodal sementara korporasi lain sebagai pelaku atau pengelola usaha. Dalam perspektif islam, setiap uang yang terlibat dalam sebuah aktivtas bisnis harus disertai dengan barang atau jasa yang mengikutinya, tidak diperkenankan dalam pandangan islam uang menghasilkan uang sebagaimana layaknya hutang dalam bisnis konvensional, “Dari  sahabat  Ibnu  Umar  radhiallahu  ‘anhu,  bahwasanya  Nabi shallallahu  ‘alaihi  wa  sallam  melarang  jual-beli  piutang  dengan piutang.”  (Riwayat  Ad  Daraquthny,  Al  Hakim  dan  Al  Baihaqy  dan hadits ini dilemahkan oleh banyak ulama’ diantaranya Imam As Syafi’i, Ahmad, dan disetujui oleh Al Albany) (Qusthoniah, 2016).

Siklus Akuntansi & Pelaporan Keuangan

Laporan Keuangan

        Proses akuntansi yang dijelaskan oleh Kieso, et.all   (2011:86) dalam bukunya yang berjudul Intermediate Accounting bahwa terdapat 9 (sembilan) proses akuntansi atau dapat disebut  juga  siklus akuntansi karena dilakukan berulang dengan  tahapan yang  sama  dan  harus  dilakukan  oleh  setiap  entitas  dalam mempersiapkan  laporan keuangan. Berikut  gambar  dari  proses  akuntansi  yang  harus  dilakukan  dalam  menyiapkan laporan keuangan:

Pada  dasarnya  laporan  keuangan merupakan  hasil  akhir  dari  kegiatan  usaha  yang  dijalankan  apakah menggambarkan  kondisi  keuangan  perusahaan  yang  sehat atau  tidak,  dan  dapat  digunakan  sebagai  sumber  informasi  bagi  pihak pihak  yang berkepentingan, baik itu pihak internal maupun pihak eksternal.

Pengertian Laporan Keuangan

        Pada dasarnya  laporan keuangan merupakan hasil  akhir dari kegiatan usaha yang  dijalankan  apakah menggambarkan  kondisi  keuangan  perusahaan  yang  sehat atau tidak, dan dapat digunakan sebagai sumber informasi bagi pihak eksternal. Pengertian  laporan  keuangan  menurut  Ikatan  Akuntan  Indonesia  (IAI dalam Standar  Akuntansi  Keuangan  (2012:2)  tentang  Kerangka  Dasa Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan adalah sebagai berikut:

“Laporan  keuangan merupakan  bagian dari  proses  pelaporan  keuangan Laporan  keuangan yang  lengkap biasanya meliputi  neraca,  laporan  laba  rugi laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara misalnya, sebagai laporan arus kas atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain  serta  materi  penjelasan  yang  merupakan  bagian  integral  dari  laporan keuangan. Disamping  itu  juga  termasuk  skedul dan  informasi  tambahan yang berkaitan  dengan  laporan  tersebut,  misalnya,  informasi  keuangan  segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.”

Menurut  PSAK No.1  (2009), mengungkapkan  bahwa  “Dalam  rangka mencapai  tujuan  laporan  keuangan,  laporan  keuangan menyajikan  informas mengenai entitas yang meliputi: aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan, dan beban termasuk  keuntungan  dan  kerugian,  kontribusi  dari  dan  distribusi  kepada pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik dan arus kas”.

Laporan Keuangan

Pengertian Laporan Keuangan

          Laporan keuangan merupakan salah satu sumber informasi keuangan suatu perusahaan  mengenai  posisi  keuangan  apakah  keuangan  perusahaan  dalam keadaan  baik  atau  sebaliknya.  Informasi  dalam  laporan  keuangan  ini  dapat membantu  pihak-pihak  yang  berkepentingan  sebagai  pertimbangan  dalam pengambilan  keputusan.  Pengertian  laporan  keuangan  menurut  Ikatan  Akuntan Indonesia dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) (2009:1):  Laporan keuangan meliputi bagian dari proses laporan keuangan. Laporan keuangan  yang  lengkap  biasanya  meliputi  neraca,  laporan  laba  rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai  cara misalnya,  sebagai  laporan  arus kas/laporan arus  dana),  catatan  dan  laporan  lain  serta  materi  penjelasan  yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Menurut Kasmir (2016:7), pengertian laporan keuangan adalah: Laporan  yang  menunjukkan  kondisi  keuangan  perusahaan  pada  saat  ini atau dalam suatu periode tertentu.”  Menurut Fahmi (2012:21), pengertian laporan keuangan adalah: Suatu  informasi  yang  menggambarkan  kondisi  laporan  keuangan  suatu perusahaan  dan  lebih  jauh  informasi  tersebut  dapat  dijadikan  sebagai gambaran kinerja keuangan perusahaan tersebut.  Berdasarkan  pengertian  di  atas,  dapat  disimpulkan  bahwa  Laporan keuangan  pada  umumnya  meliputi  Neraca,  Laporan  Laba/Rugi,  Laporan Perubahan  Ekuitas,  Laporan  Arus  Kas  dan  Catatan  atas  Laporan  Keuangan. Laporan  Keuangan  tersebut  merupakan  suatu  bentuk  laporan  yang

menggambarkan  kondisi  keuangan  perusahaan,  perkembangan  perusahaan  dan hasil usaha suatu perusahaan pada jangka waktu tertentu.

Tujuan Pembuatan atau Penyusunan Laporan Keuangan

          Tujuan utama pembuatan dan penyusunan laporan keuangan adalah untuk  memberikan  informasi  yang  berguna  bagi  pihak  yang  berkepentingan  dalam pengambilan suatu keputusan.  Menurut  Ikatan  Akuntan  Indonesia  (2009:3),  tujuan  laporan  keuangan adalah: menyediakan  informasi  yang menyangkut  posisi  keuangan,  kinerja,  serta perubahan  posisi  keuangan  suatu  perusahaan  yang  bermanfaat  bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Menurut Fahmi (2011:28), tujuan utama dari laporan keuangan adalah: Memberikan  informasi  keuangan  yang mencakup  perubahan  dari  unsur-unsur  laporan  keuangan  yang  ditujukan  kepada  pihak-pihak  lain  yang berkepentingan  dalam  menilai  kinerja  keuangan  terhadap  perusahaan  di samping pihak manajemen perusahaan. Menurut  Kasmir  (2016:11),  tujuan  pembuatan  atau  penyusunan  laporan keuangan adalah:

  1. Memberikan  informasi  tentang  jenis  dan  jumlah  aktiva  (harta)  yang  dimiliki perusahaan pada saat ini.
  2. Memberikan informasi tentang jenis dan jumlah kewajiban dan modal yang dimiliki perusahaan pada saat ini.
  3. Memberikan  informasi  tentang  jenis  dan  jumlah  pendapatan  yang diperoleh pada suatu periode tertentu.
  4. Memberikan  informasi  tentang  jumlah  biaya  dan  jenis  biaya  yang dikeluarkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.
  5. Memberikan  informasi  tentang  perubahaan-perubahan  yang  terjadi terhadap aktiva,pasiva dan modal perusahaan.
  6. Memberikan  informasi  tentang kinerja manajemen perusahaan dalam suatu periode.
  7. Memberikan informasi tentang catatan-catatan atas laporan keuangan.
  8. Informasi keuangan lainnya.

Berdasarkan  pendapat  para  ahli  diatas,  dapat  disimpulkan  bahwa  tujuan laporan keuangan adalah:

  1. Informasi  posisi  laporan  keuangan  yang  dihasilkan  dari  kinerja  dan aset  perusahaan  sangat  dibutuhkan  oleh  para  pemakai  laporan keuangan,  sebagai  bahan  evaluasi  dan  perbandingan  untuk  melihat dampak  keuangan  yang  timbul  dari  keputusan  ekonomis  yang diambilnya.
  2. Informasi  keuangan  perusahaan  diperlukan  juga  untuk  menilai  dan meramalkan  apakah  perusahaan  di masa  sekarang  dan  di masa  yang akan datang sehingga akan menghasilkan keuntungan yang sama atau lebih menguntungkan.
  3. Informasi  perubahan  posisi  keuangan  perusahaan  bermanfaat  untuk menilai aktivitas  investasi, pendanaan dan operasi perusahaan selama periode  tertentu.  Selain  untuk  menilai  kemampuan  perusahaan, laporan  keuangan  juga  bertujuan  sebagai  bahan  pertimbangan  dalam pengambilan keputusan investasi.

Bentuk-bentuk Laporan Keuangan

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. (Revisi 2009:1.6) laporan keuangan lengkap terdiri dari:

Laporan Posisi Keuangan (Neraca)

Laporan posisi keuangan adalah laporan yang sistematis tentang aktiva, hutang serta modal dari suatu perusahaan pada suatu saat tertentu. Jadi, tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu tanggal tertentu, biasanya pada waktu di mana buku-buku ditutup dan ditentukan sisanya pada suatu akhir tahun fiskal atau tahun kalender, sehingga laporan posisi keuangan sering disebut dengan Balance Sheet. Dalam laporan posisi keuangan disajikan berbagai informasi yang berkaitan dengan komponen yang ada di laporan posisi keuangan. Menurut Kasmir (2008:8), secara lengkap informasi yang disajikan dalam neraca meliputi:

1. Jenis-jenis aset atau harta yang dimiliki;

2. Jumlah rupiah masing-masing jenis aset atau harta (assets);

3. Jenis-jenis kewajiban atau hutang (liability);

4. Jumlah rupiah masing-masing jenis kewajiban atau hutang (liability);

5. Jenis-jenis modal (equity);

6. Jumlah rupiah masing-masing jenis modal

ISLAMIC FINANCIAL PLANNER


Betapa pentingnya bagi seorang muslim untuk mengelola hartanya dengan sebaik-baiknya, supaya ia dapat menghindarkan dirinya dan keluarganya dari api neraka. Demikian pentingnya posisi harta dalam rumah tangga seorang muslim hingga banyak pesan dari Allah subhana wa ta’ala

“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” Quran Surat An-Nisa ayat 9.

demikian pula sahabat rasul mengenai pentingnya mengelola harta, supaya terhindar fitnah darinya.

“Barang siapa tidak menguasai muammalah, maka hendaknya ia keluar dari pasar atau ia akan terjerumus ke dalam riba.” – Umar bin Khattab

Menyampaikan apa yang haq (benar) dan apa yang batil (keliru) menjadi nilai integritas yang kami junjung, tentunya sebagai seorang muslim hal ini pula yang mendorong kami untuk dapat menjadi partner bagi rekan-rekan sekalian untuk melakukan ikhtiar dalam rangka mencari dan mengelola rezeki yang halal.

Program Islamic Financial Planner yang kami buat memberikan rekan-rekan sekalian informasi mengenai hal-hal yang fundamental dalam rangka mengelola keuangan rumah tangga dalam perspektif islam, bagaimana mencari investasi yang halal, memisahkan hak dan tanggung jawab, menghitung zakat, dan mencari alternatif pengelolaan keuangan personal.

Untuk dapat mengikuti program ini, rekan-rekan dapat membuat janji konsultasi/ meeting dengan menghubungi kontak yang tersedia.

 Lieterasi Keuangan, Gaya Hidup, dan Perilaku Konsumtif

Credit to Populix

Menjadi konsumtif seakan menjadi keniscayaan di era modern ini, zaman di mana untuk makan bahkan tidak perlu masak, hanya tinggal memainkan gadget di tangan. Demikian pula dengan berbelanja dan hiburan, kita bahkan tidak perlu menembus kemacetan jalan raya hanya sekedar untuk berbelanja, alih-alih karena rasa malas, penyebab terbesarnya justru karena dekatnya ‘pasar’ dengan kita yang hanya sejauh genggaman tangan. Data dari NielsenIQ mencatat, ada kenaikan yang agresif pada konsumen yang menggunakan ecommerce hingga 88% dari 17 juta pengguna pada 2020, menjadi 32 juta pengguna di 2021. Temuan ini juga diamini oleh  Navigating Indonesia E-Commerce yang menyatakan bahwa 74,5% konsumen Indonesia lebih senang untuk berbelanja online.

            Kemudahan teknologi yang mendekatkan kita kepada akses pasar membawa kita kepada gaya hidup konsumerisme, yaitu gaya hidup yang menuntut kepuasan melalui aktivitas konsumtif. Dalam skala mikro tentu konsumtif itu baik, karena dengannya maka perekonomian bergerak, barang produksi terserap, tenaga kerja bekerja secara efektif karena jumlah produksi yang masif pada ekonomi yang konsumtif. Namun demikian, dalam perspektif yang komprehensif, konsumerisme tanpa pengetahuan mengenai investasi dan tabungan dalam jangka panjang dapat menjadi bom waktu bagi perekonomian suatu negara, sebab beban ekonomi masyarakat di masa tua akan menjadi tanggungan negara, karena masyarakatnya tidak memiliki tabungan yang cukup, sebab tidak memahi manajemen keuangan yang baik bagi dirinya sendiri.

Riset yang diterbitkan oleh media mahardhika menyebutkan bahwa perilaku konsumtif cenderung di dorong oleh minimnya literasi keuangan dan gaya hidup para pelakunya, 46% dari responden menyatakan bahwa senang untuk travelling, 29% senang untuk menghabiskan waktunya dengan hobinya sedangkan 22% untuk berbelanja, dan 2% sisanya untuk kegiatan diluar itu. Dapat dilihat bahwa perilaku konsumtif dalam riset tersebut cenderung untuk memenuhi gaya hidup, mayoritas yang melakukannya pun berada di  gaji 1 juta – 3 juta rupiah, yang artinya total penghasilannya tidak sampai menyentuh angka upah minimum, hasil survei yanga menunjukan bahwa responden pada tingkat upah tersebut justru tidak memiliki perencanaan keuangan. Minimnya literasi keuangan dan tuntutan gaya hidup mendorong perilaku konsumtif yang terjadi pada masyarakat hari ini.

            Tentu tidak ada yang salah dengan menikmati hasil kerja kita yang sudah susah payah diupayakan, namun tentu saja selalu ada ruang tumbuh dan belajar untuk menyiapkan basa depan yang lebih baik, setidaknya dengan meningkatkan pengetahuan mengenai keuangan, supaya perilaku konsumtif yang dilakukan tidak semata-mata menjadi perilaku yang impulsif tanpa pertimbangan yang baik.

4 Mental yang Harus Dimiliki Seorang Entrepreneur

            Ditengah keruwetan dunia kerja dan profesional yang makin penuh tekanan, menjadi seorang entrepreneur merupakan sebuah alternatif opsi yang dapat dipilih. Bekerja tanpa boss dan tanpa jam masuk kantor, juga bekerja tanpa perlu terlibat dengan drama teman sekantor tentu dapat menjadi pilihan yang cukup menantang bagi sebagian orang.

            Memutuskan sendiri apa yang akan dilakukan dan bertanggungjawab atas diri sendiri merupakan privilage yang dimiliki seorang  entrepreneur dibandingkan seorang karyawan.

            Memulai langkah baru sebagai entrepreneur akan selalu jadi langkah awal yang tidak mudah, apalagi jika sebelumnya kita adalah seorang karyawan yang sudah terbiasa dengan rutinitas kerja. Buat yang akan memutuskan menjadi entrepreneur berikut mentalitas yang harus kalian miliki;

1. Endurance

            Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa dunia bisnis merupakan dunia yang penuh dengan dinamika. Entrepreneur adalah pekerjaan yang menuntut untuk dapat berkordinasi dengan banyak pihak; vendor, pelanggan, karyawan, mungkin bankir dan pegawai pajak. Tidak hanya itu, seorang entrepreneur juga berhadapan dengan kondisi pasar yang tidak pasti, seperti jumlah stok bahan baku yang fluktuatif, harga komoditas, kebutuhan pasar, selera masyarakat. Semua hal itu meuntut perhatian penuh, seseorang yang tidak dapat bekerja dalam ritme seperti itu tentu akan kesulitan jika diharuskan memilih menjadi seorang entrepreneur. Oleh karenanya, seorang entrepreneur harus memiliki daya juang. Endurance, kegigihan, ketekunan atas apa yang dia pilih untuk dia kerjakan, tanpa itu tentu akan sangat sulit untuk menjalankan usahanya dengan baik

Im convinced that about half of what separateds the succesful entrepreneurs from the non-succsesful ones is pure perseverance.” -Steve Jobs-

“Saya yakin bahwa sekitar separuh dari apa yang membedakan pengusaha sukses dan yang tidak adalah ketekunan.” -Steve Jobs-

2.  Integritas

            Bekerja bersama banyak pihak tidak hanya menuntut konsistensi teknis yang baik, namun juga emosional. Seorang entrepreneur yang baik tentu harus memiliki kecerdasan emosional yang baik. Mampu memilah apa yang dia harus lakukan dan tidak. Bersikap secara profesional dan konsisten antara ucapan dan perbuatan adalah perwujudan dari integritas yang harus dimiliki oleh soerang entrepreneur. Tidak bertindak curang, menipu, menerima atau memberikan suap. Berapa banyak pengusaha besar yang sudah jatuh disebabkan skandal bisnis? Tersandung kasus penipuan, terduga penggelapan pajak, atau aktivitas bisnisnya merusak lingkungan. Integritas adalah sikap yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur. Jika sikap ini sudah ada pada diri anda, maka selamat setidaknya anda sudah berada di jalan yang tepat.

“Seseorang tanpa etika adalah binatang buas yang dilepaskan dari dunia ini.” – Albert Camus

3. Jeli Melihat Peluang

            Entrepreneur harus pandai melihat peluang, sebab dengan kejelian melihat peluang maka potensi untuk terus mengembangkan bisnis akan terbuka. Entrepreneur yang kurang jeli dalam melihat peluang di masan depan cenderung akan tertinggal dengan pesaingnya, sebut saja raksasa telepon seluler tahun 90’an Nokia yang tertinggal dengan Samsung yang sukses dengan Androidnya, Google yang telah jauh meninggalkan Yahoo sebagai mesin pencari nomor satu, Blackberry Massanger yang ditinggalkan Whatssapp. Semua perusahaan yang kalah oleh para pesaingnya tersebut terlambat melihat perubahan trend an peluang di masa depan.

            Melihat peluang artinya mampu memanfaatkan setiap momen yang terjadi disekitarnya menjadi kesempatan yang membawa keuntungan. Sebagai contoh google yang mampu mengolah database di dalam servernya untuk menjadikannya komoditas informasi sebagai perusahaan advertising.

4. Terbuka Untuk Terus Belajar

            Telah disebutkan di awal bahwa entrepreneur selalu berhadapan dengan dunia bisnis yang penuh dinamika, penuh perubahan. Wajib hukumnya bagi setiap entrepreneur untuk terus beradaptasi dengan perubahan. Entrepreneur yang baik harus terus mau belajar dengan situasi dan tantangan baru yang dihadapi, jika tidak maka bisnis yang dijalankannya tentu tidak dapat berjalan dengan optimal.

            Setidaknya keempat mental itu adalah syarat utama yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur supaya dapat menjalankan bisnisnya dengan baik. Jika ada yang ingin didiskusikan jangan ragu untuk berkomentar di kolom komentar atau hubungi narahubung pada informasi yang telah tersedia.

4 Langkat Cepat Menyusun SOP Untuk Bisnismu

Suistanable sebuah bisnis tidak semata disokong oleh modal finansial yang kuat. Bukan berarti bisnis yang memiliki modal besar lebih mampu bertahan dibandingkan bisnis-bisnis kecil yang dirintis dari modal yang minimalis. Hanya 5% bisnis rintisan yang dapat bertahan di tahun pertamanya memang sebuah fakta yang getir, namun hal itu tidak semata disebabkan keterbatasan finansial para pelakunya.

            Mengelola sumber daya merupakan key role yang harus dimiliki oleh setiap pengusaha -berapapun skala indsutrinya-. Perusahaan-perusahaan yang dimulai dengan modal gendut pun dapat gugur sebelum menyentuh tahun ke 5 pertamanya, sebaliknya bukankah para pebisnis ultra mikro seringkali kita jumpai mampu bertahan hingga anak cucu?

            Mengokohkan pondasi manajemen merupakan langkah awal yang tidak kalah penting dibandingkan dengan memperluas pasar. Marketing is everything, merupakan slogan yang sepenuhnya benar, sebab untuk sampai dikenal hingga dipercaya setiap langkah kecil di dalam operasional perusahaan harus diperhitungkan sebagai langkah strategis pemasaran, sebagai upaya untuk mendapatkan kepercayaan dari pelanggan. Lantas bagaimana untuk dapat menciptakan operasional manajemen yang suistain? Sehingga dapat mendorong laju perusahaan lebih optimum.

1. Bangun Visi dan Misi

            Setiap organisasi/ entitas harus punya cita-cita, tujuan bersama yang akan dicapai. Hal ini sangat fundamental, sebab tanpa tujuan yang jelas organisasi itu tidak akan punya motivasi untuk terus bergerak. Baik visi dan misi keduanya harus ditetapkan secara jelas. Jika visi adalah tujuan jangka panjang atau cita-cita besar, maka misi adalah langkah-langkah kecil yang harus ditempun untuk mencapai visi. Sebagai contoh: Sebuah lembaga pendidikan tinggi memiliki Visi: Menjadi lembaga pendidikan tinggi terkemuka dalam bidang teknologi pada tahun 2045. Untuk mencapai visi tersebut maka misi yang harus dilakukan adalah; 1) Aktif melakukan riset di bidang teknologi terbarukan setiap tahunnya, 2) Aktif melakukan pembinaan tenaga pengajar dibidang teknologi, 3) Melakukan pengadaan alat laboratorium untuk pengembangan teknologi. Visi dan misi harus berkesinambungan dan diimplementasikan ke dalam budaya kerja organisasi/ perusahaan, setiap orang di dalam organisasi harus mempunyai mentalitas yang sama mengenai visi dan misi organisasi/ perusahaan.

Visi dan Misi

2. Melakukan Analisis SWOT

            Setelah menentukan apa yang harus dilakukan, tidak kalah pentingnya melakukan penilaian atas kemampuan organisasi kita sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan analisis SWOT, Strenght, artinya kekuatan/ keunggulan, inventarisasi keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh organisasi/ bisnis yang sedang dijalani yang relevan dengan visi dan misi yang sudah ditentukan. Weakness, kelemahan. Temukan apa saja kelemahan-kelemahan dari organisasi/ bisnis yang sedang dijalani tentu saja yang relevan dengan upaya kita menjalankan visi dan misi. Opertunity, kesempatan. Dengan visi yang sudah dicapai, serta sumber daya yang dimiliki (Strenght dan Weakness)

perusahaan harus dapat menggambarkan kesempatan apa yang bisa dimanfaatkan untuk mencapai tujuan. Sedangkan Threat yang berarti ancaman, artinya Perusahaan atau organisasi harus bisa memetakan ancaman apa yang akan dihadapinya ketika memaksimalkan sumber dayanya untuk mencapai tujuan.

Analisis SWOT

3. Standarisasi

            Pernah dengar istilah setiap bisnis itu unik?. Hal tersebut muncul sebab pada setiap bisnsi memiliki indikatornya masing-masing, mempunyai ukuran kerjanya sendiri-sendiri. Mengapa sebuah prosedur itu dilakukan pada aktivitas tertentu dan mengapa tidak. Tujuan utamanya adalah supaya perusahaan/ produk tersebut mempunyai identitas yang dikenali, yang nantinya menjadi alasan untuk pelanggan kembali kepadanya. Sebagai contoh; Pernah datang ke Minimarket modern? Apa yang dilakukan oleh petugasnya disana? Memberi salam, senyum, dan sapa bukan? Dan semua minimarket melakukan hal yang sama meskipun kota atau lokasi minimarketnya berbeda namun standar pelayanan minimalnya adalah sama. Hal ini dilakukan sebagai bentuk standarisasi kerja. Contoh lain, lihat saja produk-produk mie instan di pasaran. Produk-produk tersebut mempunyai ukuran, kemasan, dan rasa yang sama untuk setiap jenis mie instan yang tersedia bukan?. Itulah standarisasi. Demikian juga bisnismu, tentukan standar produk, standar kerja, pakaian, dan keamanan prosesnya.

            Standarisasi ini merupakan implementasi dari visi dan misi perusahaan. Apa yang diharapkan oleh perusahaan pada visi dan misinya diimplementasikan melalui target-target kerja pada tiap departemen. Misi Lembaga Pendidikan adalah  1) Aktif melakukan riset di bidang teknologi terbarukan setiap tahunnya, maka standar kerja tiap periset/ pengajar di sana harus bisa menghasilkan riset mengenai teknologi tiap tahunnya, untuk mencapai itu maka ada prosedur yang harus ditempuh; 1. Mengajukan proposal penelitian, 2. Penilaian proposal riset, 3. Persetujuan proposal, 4. Menerima Hibah Penelitian, 5. Melakukan riset, 6. Publikasi ilmiah, 7. Penerimaan tunjangan penelitian.

            Setiap periset/ peneliti/ pengajar yang melakukan riset di bidang teknologi pada lembaga pendidikan tersebut menempuh prosedur yang sama, supaya standar hasil kerja menjadi sama. Sehingga misi bisa tercapai, yaitu publikasi hasil riset. Apabila hal ini dilakukan secara konsisten maka visi lembaga Menjadi lembaga pendidikan tinggi terkemuka dalam bidang teknologi pada tahun 2045 dapat tercapai.

4. Tuliskan

Tuliskan

            Apa yang ingin dicapai oleh perusahaan pada visi dan misinya, analisis strategis pada SWOT, serta standar minimum yang dibutuhkan untuk dapat mencapai tujuan-tujuan tersebut tidak akan ada artinya jika ia tidak ditulis. Tuliskan semua hal tersebut, jadikan itu kesepakatan bersama di dalam perusahaan yang sedang dikelola. Dengan menuliskanya maka semuanya itu akan menjadi komitmen bagi seluruh anggota tim untuk mencapainya.

            Demikian empat langkah cepat menyusun SOP untuk bisnismu. Apabila ada pertanyaan yang perlu didiskusikan lebih jauh, jangan segan untuk berkomentar atau hubungi narahubung tang telah tersedia.

Tips Menulis Jurnal

            Publikasi artikel ilmiah sudah menjadi kewajiban bagi civitas akademika saat ini. Baik dari dosen hingga mahasiswa diharuskan untuk mempunyai setidaknya satu publikasi jurnal ilmiah, kriterianya beragam, dari publikasi karya skripsi/ tesis yang diparafrasa menjadi jurnal, hingga menulis untuk jurnal ilmiah internasional. Hal ini tentu menjadi kendala bagi sebagian orang, apalagi ketika keharusan untuk publikasi itu diwajibkan untuk jurnal-jurnal dengan nilai akreditasi yang tinggi. Sebagai seorang civitas akademika, penulis ingin berbagi beberapa tips yang penulis gunakan supaya dapat produktif dalam menulis jurnal ilmiah.

1. Membaca

            Membaca adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap penulis atau seseorang yang mau menulis sebuah karya –apapun itu-. Sebuah karya tulis tidak muncul dari ruang kosong bernama angan-angan, ia diciptakan melalui pengetahuan, gagasan, struktur berpikir, kegelisahan, dan kesungguhan, kesemuanya dapat dibentuk melalui satu langkah awal: membaca. Dengan membaca khazanah kita tentang topik-topik penelitian akan bertambah, melalui membaca kita juga belajara memahami bagaimana menyusun kalimat dan kata-kata dengan baik, melalui membaca pula kita jadi punya bahan rujukan yang mapan untuk proses pengujian pada model riset yang akan kita tulis.

2. Fokus Pada Satu Topik

            Tujuan dari sebuah artikel ilmiah adalah untuk menginformasikan sebuah hasil riset yang bermanfaat untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Pada suatu problem pendekatan penyelesaian bisa beragam, apalagi bagi orang-orang yang berada di rumpun ilmu sosal, yang seringkali dihadapkan pada persoalan yang multipespektif. Sebagai seorang penulis, sebaiknya kita fokus dengan satu topik saja, satu sudut pandang yang paling kita kuasai yang nantinya digunakan untuk mengupas permasalahan ilmiah dalam artikel kita. Sebagai contoh, saya adalah seorang akuntan yang mendalami akuntansi dalam perspektif islam. Maka, artikel saya hanya akan fokus pada satu topik saja, yaitu membahas akuntansi dalam perspektif islam, dengan demikian referensi yang saya ambil dan metodologi riset yang saya gunakan akan menyesuaikan dengan satu topik tersebut. Hal ini akan menjadi lebih efektif sekaligus efisien, karena kita membahas sesuatu yang memang sudah menjadi keahlian kita.

3. Problem yang diangkat Mempunyai Relevansi dengan Masyarakat

            Sekalipun riset ilmiah seringkali bersifat value free dan trial and error khususnya pengembangan teknologi dan metode terbarukan, menjadi sulit tentunya untuk menulis sebuah artikel yang mempunyai horizon waktu yang luas sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap informasi. Namun setidaknya, sebuah jurnal ilmiah adalah respon dari fenomena yang ada di masyarakat/ lingkungan sekitar, sebagai contoh:

Masyarakat sekarang dihadapkan pada kemudahan akses fasilitas keuangan, khususnya yang berbasis teknologi seperti pinjol. Namun pada saat yang bersama pinjaman online itu memberikan bunga yang tinggi.

Dengan fokus topik akuntansi islam sebagaimana yang ditulis pada poin sebelumnya, maka fenomena itu dapat diteliti sehingga menghasilkan sebuah artikel ilmiah sebagai berikut;

  1. Pinjol dalam Perspektif Syariah
  2. Menciptakan Pinjaman Online Berbasis Syariah
  3. Pinjol dan Ketimpangan Sosial pada Akses Pembiayaan

Dengan fokus pada kebutuhan informasi masyarakat tentang suatu pengetahuan, maka jurnal ilmiah yang kita tulis tidak hanya menjadi syarat admisnitratif semata namun juga memberikan manfaat bagi para pembacanya, sekaligus dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan.

            Demikian tips menulis jurnal ilmiah ini. Jangan takut untuk menulis, karena sebetulnya menulis itu mudah.